Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Ketentuan itu berlaku sejak 6 Juli.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip, Ahad (4/7).
Bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut akan dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif, maka setelah 8x24 jam diperkenankan melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri hingga 14 hari.
Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.