REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat peraturan baru terkait perjalanan luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau keluar dari Indonesia. Baik WNI dan WNA harus menyertakan hasil tes swab PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap, berlaku mulai 6 Juli 2021.
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam telekonferensi, Ahad (4/6).
Bagi WNI, pekerja migran, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA, termasuk diplomat asing, kepala perwakilan asing dan keluarga menjalani karantina dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Tempat karantina baik WNI dan WNA harus sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Sementara itu, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
Ganip melanjutkan, setelah dilakukan karantina selama tujuh hari, baik WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua. Di dalam tes ulang tersebut, jika hasilnya negatif maka setelah karantina selama 8x24 jam WNI atau WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
"Selanjutnya, dalam hal hasil negatif WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," kata dia menambahkan.
Sementara itu, jika hasil tes kedua tersebut positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya perawatan di rumah sakit ditanggung mandiri.
Terkait dengan sertifikat vaksin, jika ada WNI yang belum divaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setiba di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Bagi WNA yang belum divaksin, maka diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai kewajiban perundang-undangan.
"Kewajiban menunjukkan vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Ganip menambahkan.