Rabu 28 Jul 2021 20:26 WIB

Syarat Perjalanan Kereta Disesuaikan dengan Level PPKM

Penumpang kereta diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
 Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyesuaikan kembali syarat perjalanan menggunakan kereta api dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyesuaikan kembali syarat perjalanan menggunakan kereta api dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyesuaikan kembali syarat perjalanan menggunakan kereta api dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restiawan mengatakan saat ini sudah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antar kota dan perkotaan sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4,” kata Danto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7) malam.

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Begitu juga dengan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Pelaku perjalanan di wilayah PPKM level 1 dan 2 juga bisa menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Danto.

Selain itu, Danto mengatakan persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Hal tersebut harus berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Danto menambahkan, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter ataukereta rel listrik (KRL) dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, kata Danto, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang menerangkan keterangan bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement