Rabu 28 Jul 2021 18:48 WIB

KSAU Tegaskan Ganti Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara

Marsekal Fadjar menyebut, Danlanud bertanggung jawab membina anggotanya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo.
Foto: Dispenau
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal  Fadjar Prasetyo memutuskan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham (JA) Dimara Kolonel Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud JA Dimara di Merauke, Provinsi Papua, Rabu (28/7).

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Fadjar dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan, pergantian tersebut merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud JA Dimara yang menginjak kepala warga Papua di sebuah warung di Jalan Raya Mandala, Merauke pada Senin.

"Pergantian ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegas mantan Pangkogabwilhan II tersebut.

Fadjar memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU initelah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Terkait sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan berharap, semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan dan sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua prajurit TNI AU tersebut, kata dia, terkait dengan kejadian di Kota Merauke.Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement