REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menindak 4.427 warga, karena tidak memakai masker saat beraktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada beberapa waktu lalu.
Jumlah pelanggar yang ditindak petugas Satpol PP Jaksel, merupakan akumulasi penindakan selama PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Hermawan menjelaskan, dari total pelanggar, sebanyak 4.398 diberikan sanksi sosial, dan 29 pelanggar diberikan sanksi denda.
Ujang mengungkapkan, selain menindak yang tidak memakai masker, pihaknya juga menindak pelanggaran di rumah makan/restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Dia menyebutkan petugas menemukan 2.417 pelanggaran di rumah makan atau restoran.
Kemudian, dari jumlah tersebut 60 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara. Sebanyak 122 tempat lainnya diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan dua sanksi denda.
Sementara itu, dari hasil penindakan di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak terhadap 461 perkantoran dan menemukan 11 pelanggar yang diberi sanksi penghentian sementara. Kemudian 11 dengan pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.
Adapun di sektor tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima tempat usaha pembekuan sementara dan 10 teguran tertulis. "Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp 9.100.000 dan diserahkan ke kas daerah," ujar Ujang di Jakarta, Rabu (28/7).