JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan darat untuk jarak jauh sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan dengan transportasi darat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan...
Berita Lainnya