Rabu 28 Jul 2021 16:55 WIB

Syarat Perjalanan dengan Kendaraan Berlaku Bagi Daerah PPKM

Pemerintah membatasi kendaraan untuk menekan penyebaran Covid-19

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan darat untuk jarak jauh sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan dengan transportasi darat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement