Rabu 28 Jul 2021 15:11 WIB

PT DKI Kurangi Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7).

Baca Juga

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Adapun, dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  telah  melakukan  perbuatan  tercela.  Bermula  dari  adanya kasus  pengalihan  hak  tagih (cessie)  Bank  Bali  yang  berdasarkan  putusan Mahkamah  Agung tanggal  20  Februari 2012  Nomor  100  PK/Pid.Sus/2009  Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa  dinyatakan bersalah melakukan tindak  pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan  Terdakwa untuk menghindar supaya  tidak menjalani putusan  Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

 

Sementara itu untuk hal yang meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana  penjara berdasarkan  putusan Mahkamah Agung  tanggal 20 Februari  2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan  Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

photo
Skandal Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement