REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 16 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan berlaku efektif mulai 26 Juli 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam surat edaran ini diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan baik menggunakan transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan darat, dan pengguna kendaraan umum, pribadi, maupun kereta api.
Wiku mengatakan, bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa Bali dan daerah level 3 dan 4, wajib menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
“Sedangkan masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan,” tambah Wiku saat konferensi pers.
Sedangkan untuk pengguna transportasi laut, penyeberangan darat, menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
“Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2, maka hanya wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saja,” kata dia.
Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi, Wiku menyebut masyarakat hanya wajib menunjukan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
“Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ucap Wiku.