Selasa 27 Jul 2021 22:05 WIB

Dua Hotel Bintang 3 Disediakan untuk Isoman Anggota DPR

Sekjen DPR mengatakn pihaknya siapkan dua hotel untuk Isoman anggota DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan lembaganya menyediakan dua hotel bintang 3 di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 tanpa gejala. Kedua hotel tersebut adalah Hotel Ibis, di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, di Jalan Senen Raya.

"Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra Iskandar di Jakarta, Selasa (27/7).

Baca Juga

Indra Iskandar menjelaskan, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terpapar Covid-19. Menurutnya, dari beberapa kejadian, anggota DPR yang terpapar Covid-19 melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), namun dikomplain tetangga karena khawatir terjadi penularan.

"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif Covid-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," ujarnya.

Indra menjelaskan, atas dasar tersebut, maka Setjen DPR memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan dua hotel di Jakarta sebagai tempat isoman. Selain itu, menurutnya, beberapa kementerian/lembaga telah melakukan hal yang sama, yaitu bekerjasama dengan hotel bintang 3 sebagai tempat isoman pegawainya. 

"Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," katanya.

Indra menjelaskan langkah tersebut diambil Setjen DPR untuk mengantisipasi apabila ada anggota DPR, staf dan ASN yang terpapar Covid-19 tanpa gejala, sehingga bisa diarahkan untuk isolasi di kedua hotel tersebut. Aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setjen DPR bekerjasama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina/isoman bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dengan isolasi di hotel. Penggunaan fasilitas hotel tersebut cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini. Persyaratan tersebut disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah dicantumkan nama dan nomor kontaknya dalam surat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement