Selasa 27 Jul 2021 21:30 WIB

Menpan RB: ASN Harus Tegak Lurus dengan Pemerintah

Khususnya arahan dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menegakkan disiplin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti perintah pemerintah pusat dalam upaya penanganan Covid-19. Ia juga mengajak ASN beserta keluarga besar ASN bersama dengan elemen masyarakat, tokoh masyarakat dan ormas-ormas menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Khususnya keluarga besar ASN harus tegak lurus mengikuti perintah daripada pemerintah pusat, khususnya arahan dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden untuk menegakkan disiplin dalam kehidupan dan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo dalam sambutannya di peluncuran Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (27/7).

Ia mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19, Kemenpan RB dengan seluruh pimpinan kementerian, lembaga serta instansi, dan pemerintah daerah sampai pemerintah desa didukung oleh TNI/Polri.

Ia pun meminta ASN di seluruh tingkatan harus ikut bersama-sama TNI/Polri dan elemen masyarakat lainnya untuk mempelopori protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Terutama berkaitan perintah dan anjuran pemerintah pusat maupun pimpinan kepala daerah terkait penanganan Covid-19.

"Demi mempercepat dan menghentikan pandemi Covid-19 yang sekarang sedang menimpa negara kita dan di seluruh dunia," katanya.

Kemarin juga, Menpan RB baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. SE tersebut menginstruksikan seluruh ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.

Dalam SE, Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis. Ia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing.

Tjahjo juga menegaskan, seluruh ASN wajib menggunakan masker, menerapkan hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi.

"Ketika sedang berdinas di kantor, seluruh ASN juga wajib membatasi dan menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, tidak berjabat tangan dan mengenakan masker ganda," demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Tjahjo, Senin (26/7).

Begitu pun saat ASN berada di tempat tinggal, ASN harus membersihkan diri sebelum memasuki rumah, mencuci pakaian dan masker kain, menggunting masker sekali pakai sebelum dibuang serta membersihkan gawai, kacamata dan tas yang telah dipakai.

Selain itu, seluruh ASN juga harus secara aktif memberikan pengaruh baik tentang penanganan Covid-19, yakni mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk patuh protokol kesehatam dan vaksinasi, menyampaikan informasi positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah serta tidak menyebarkan disinformasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement