Selasa 27 Jul 2021 00:45 WIB

Advokat Diminta tak Langgar Kode Etik

Tindakan preventif perlu dilakukan guna mengindari pelanggaran kode etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peradi Pergerakan baru saja mengadakan Rapimnas bertema Maju Bergerak Menjaga Marwah Profesi Advokat yang Berintegritas. Rapimnas Peradi Pergerakan diharapkan mampu mengkonsolidasikan diri dan mengembangkan organisasi.
Foto: dok. Istimewa
Peradi Pergerakan baru saja mengadakan Rapimnas bertema Maju Bergerak Menjaga Marwah Profesi Advokat yang Berintegritas. Rapimnas Peradi Pergerakan diharapkan mampu mengkonsolidasikan diri dan mengembangkan organisasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, Erna Ratnaningsih, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik bagi para advokat. Ia mengingatkan agar advokat selalu berpegang teguh pada kode etik.

Erna berharap para anggota Peradi Pergerakan menjalankan profesi advokat sesuai dengan kode etik. Ia ingin marwah profesi Advokat terjaga sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang berperan serta di dalam menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. 

"Dengan menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan maka diharapkan para Advokat yang tergabung dalam Peradi Pergerakan tidak akan melakukan pelanggaran kode etik yang merugikan pencari keadilan," kata Erna dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Senin (26/7).

Erna menilai tindakan preventif perlu dilakukan guna mengindari pelanggaran kode etik. Sehingga advocat bisa bekerja maksimal tanpa harus melanggar kode etik.

"Salah satunya dengan menyosialisasikan dan membumikan kode etik Advokat baik dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan kegiatan-kegiatan lainnya," ujar Erna.

Selain itu, Erna mengajak Advokat Peradi Pergerakan memiliki empati dan keperdulian terhadap masyarakat dan negara. Salah satu caranya dengan melaksanakan pro bono (layanan gratis) kepada masyarakat miskin, buta hukum dan termarginalkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum. Advokat Peradi Pergerakan juga dapat memberikan kontibusi pemikiran-pemikiran di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada pengambil kebijakan untuk menegakkan negara hukum dan demokrasi. 

"Ketiga, Peradi pergerakan menjaga marwah profesi Advokat dengan memposisikan diri sebagai salah satu unsur penegak hukum yang harus diakui, dihormati dan disegani oleh aparat penegak hukum lainnya maupun lembaga-lembaga lainnya," ujar Erna.

Diketahui, Peradi Pergerakan baru saja mengadakan Rapimnas bertema "Maju Bergerak Menjaga Marwah Profesi Advokat yang Berintegritas". Erna berharap Rapimnas Peradi Pergerakan akan mengkonsolidasikan diri dan mengembangkan organisasi sebagai salah satu organisasi profesi yang disegani dan memiliki kontibusi pada penegakan keadilan dan kebenaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement