Senin 26 Jul 2021 16:14 WIB

PPKM Berlanjut, Pemprov Sumbar akan Berikan Bansos

Bantuan diberikan lewat transfer rekening masing-masing penerima lewat kantor pos.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7). Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan memperpanjang PPKM Level 4.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, kebijakan itu berlaku dari 26 Juli - 2 Agustus 2021 untuk usaha menurunkan kasus Covid-19. "Sudah tahu semua PPKM diperpanjang, tidak ada perubahan aturan, tidak ada yang spesial bahkan ada sedikit pelonggaran," kata Audy di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (26/7).

Audy menyebut, untuk pembatasan masih dilakukan meskipun tidak ada lagi penyekatan di perbatasan. Kemudian dilakukan pembatasan seperti tempat makan dan restoran. Sudah dilakukan relaksasi.

"Yang penting kita di hulu saja, sama-sama konsisten menjaga protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan," ujarnya.

Selain itu, untuk bantuan sosial menurut Audy akan diberikan lewat transfer rekening masing-masing penerima lewat kantor pos. Kemudian nanti akan diberikan bantuan berupa beras mulai besok Selasa (27/7).

"Kalau jumlahnya belum tahu, sekarang mulai di droping dari pusat langsung berupa barang, ada dari bulog, angka pastinya besok," kata Audy menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement