Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan, pelaksanaan di daerah level 1 dan level 2 disesuaikan dengan ketentuan zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning menerapkan WFH sebesar 50 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah menerapkan WFH sebesar 75 persen.