Senin 26 Jul 2021 08:28 WIB

Pemerintah Bagi Daerah dalam 3 Kategori Pelaksanaan PPKM

Inmendagri membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya. (ilustrasi).
Foto:

Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan, pelaksanaan di daerah level 1 dan level 2 disesuaikan dengan ketentuan zonasi.

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan  WFH sebesar 25 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning menerapkan WFH sebesar 50 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah menerapkan WFH sebesar 75 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement