Senin 26 Jul 2021 08:43 WIB

Ambon Perpanjang PPKM, Aktivitas Usaha Dilonggarkan

Ambon memperpanjang PPKM level 3 hingga 8 Agustus 2021

Red: Nur Aini
Petugas polisi menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (23/7/2021). Pemerintah Kota Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, namun skala pengetatan menurun ke level 3 karena Ambon sudah tidak berstatus zona merah penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Petugas polisi menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (23/7/2021). Pemerintah Kota Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, namun skala pengetatan menurun ke level 3 karena Ambon sudah tidak berstatus zona merah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Ambon, dengan melonggarkan aktivitas usaha.

"Terhituang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita perpanjang PPKM Berbasis Mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (26/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penambahan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan instuksinMendagri Nomor 23 Tahun 2021. Sejumlah kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIT. "Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU," katanya.

Richard mengatakan, pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen kerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti aktifitas karaoke, bioskop dan lainnya akan dikaji dalam beberapa waktu kedepan. Kegiatan rapat seminar dan pertemuan lainnya wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas.

"Paling lambat hari Rabu (28/7) kita akan keluarkan aturan khusus terkait pemberlakuan karaoke dan bioskop," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement