REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Ambon, dengan melonggarkan aktivitas usaha.
"Terhituang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita perpanjang PPKM Berbasis Mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (26/7).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penambahan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan instuksinMendagri Nomor 23 Tahun 2021. Sejumlah kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIT. "Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU," katanya.
Richard mengatakan, pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen kerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti aktifitas karaoke, bioskop dan lainnya akan dikaji dalam beberapa waktu kedepan. Kegiatan rapat seminar dan pertemuan lainnya wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas.
"Paling lambat hari Rabu (28/7) kita akan keluarkan aturan khusus terkait pemberlakuan karaoke dan bioskop," ujarnya.