Ahad 25 Jul 2021 10:07 WIB

Polisi Tangkap Seorang yang Gelapkan Uang Penjualan Sapi

Nilai penggelapan uang hasil penjualan sapi mencapai hingga lebih dari Rp 700 juta.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah sapi yang akan dikurbankan. (ilustrasi).
Foto: Dok. Rfb
Sejumlah sapi yang akan dikurbankan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47 tahun) lantaran menggelapkan uang hasil penjualan sapi. Nilai penggelapan uang tersebut mencapai hingga lebih dari Rp 700 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu berlangsung hampir tiga tahun dari November 2018 hingga Juni 2021. Dia menyebut, pelaku SM melakukan penggelapan uang hasil penjualan sapi di PT Lembu Setia Abadi Jaya yang berlokasi di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku melakukan order sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya, namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad (25/7).

Pelaku SM tidak melakukan pembayaran faktur pada 21 Mei 2020 sebesar Rp 305 juta. Kemudian pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 108 juta. Selain itu, lanjut Wahyu, dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 13 November 2018 hingga 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 314 juta.

“Sehingga PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 727 juta,” terangnya.

Kejadian penggelapan itu lantas dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya meringkus pria asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu pada Kamis (22/7). “Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP,” ujar Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement