REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani meminta bukan kasus harian Covid-19 yang menjadi indikator penurunan kasus melainkan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit (RS) hingga angka positif (positivity rate) kasus.
"Meski diperpanjang jadi PPKM level 4 tapi tetap bisa dipantau positivity rate Covid-19 Indonesia masih tinggi, sekitar 30 persen," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (23/7).
Padahal, dia melanjutkan, organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) mengingatkan supaya positivity rate dibawah 5 persen. Jadi, dia menambahkan, penurunan kasus harian Covid-19 beberapa waktu lalu jangan dijadikan indikator.
Selain itu, Laura mengingatkan BOR di rumah sakit yang masih tinggi sekitar 80 persen. Sebab, dia menambahkan, saat ini masih banyak orang yang terpapar virus dan butuh penanganan medis.
Akhirnya, dia menambahkan, masih banyak orang yang antre untuk ditangani di instalasi gawat darurat (IGD) RS. "Jadi, lebih melihat ke positivity rate dan BOR," katanya.