Jumat 23 Jul 2021 06:24 WIB

Pemkot Bogor Buka Toko Nonpangan di Pasar Tradisional

Perumda Pasar Pakuan Jaya siapkan aturan toko di pasar boleh buka saat PPKM Level 4.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim.
Foto: Dok Pemkot Bogor
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membuka toko nonpangan di pasar tradisional secara bertahap sebagai konsekuensi penerapan PPKM Level 4. Pembukaan operasional toko nonpangan tersebut dilakukan dengan aturan yang ketat.

"Ada beberapa komoditas yang kita perkenankan secara terbatas yang non sembako, sudah diatur oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPD), boleh melakukan aktivitas," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/7).

Dedie menuturkan, operasional toko nonpangan tersebut diperbolehkan selama pedagang dan karyawannya sudah menjalani vaksinasi dua kali suntikan dosis. Saat ini, sambung dia, Perumda PPJ sedang menyiapkan metode pembukaan toko nonpangan di pasar tradisional.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi atau mengurangi risiko penularan Covid-19 dan bahkan kematian. "Saya pekan terakhir, saudara sahabat handai tolan, kemarin sepupu saya meninggal karena Covid, jadi ini bukan hal yang main-main ya, pertaruhannya nyawa," ujar Dedie.

"Mudah-mudahan masyarakat jangan teledor nanti menyesal karena ada keluraga yang fatal baru sadar bahwa Covid ini ada,” ujarnya menekankan.

Dirut Perumda PPJ, Muzakkir mengatakan, jajarannya telah menggelar pertemuan dengan para pedagang. Hasilnya, para pedagang mengeluh karena tidak memiliki sumber penghasilan. Mereka meminta agar ada penggratisan sewa toko ataupun adanya bantuan untuk karyawan.

Mendapat tuntutan dari pedagang, Muzakkir mengaku, Perumda PPJ tidak memiliki kemampuan tersebut. Sehingga, para pedagang dan pengelola pasar duduk bersama mencari solusi agar situasi tetap kondusif dan penularan Covid-19 bisa dicegah.

Dari kesepakatan itu, kata Muzakkir, ada 10 poin aturan yang harus diikuti oleh para pedagang. Salah satunya, setiap pedagang yang buka menempelkan surat tanda sudah vaksin. Jika ada pedagang yang melanggar, kata dia, toko yang bersangkutan akan langsung digembok oleh petugas pengawas.

"Salah satu aturannya setiap pedagang yang buka harus menempelkan surat sudah divaksinasi. Untuk pengawasannya itu ada dari TNI-Polri, kemudian pedagang itu sendiri dan dari Perumda PPJ," ucapnya.

Muzakkir menyebutkan, poin aturan di pasar tradisional toko nonpangan yakni,  buka pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, semua yang masuk pasar wajib menggunakan masker double. Selain itu, pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas, dan pengawasan dilakukan oleh Perumda PPJ, Satpol PP, TNI-Polri.

Dia juga menyarankan, pengunjung dan pedagang mengurangi transaksi menggunakan uang tunai. Selain itu, sambung dia, tetap menjaga protokol kesehatan 5M, menyiapkan hand sanitizer di setiap kios, paguyuban pasar ikut mengawasi, dan mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement