Kamis 15 Jul 2021 20:15 WIB

KSPI Usul BPJS Kesehatan Salurkan Obat ke Buruh Isoman

BPJS Kesehatan memiliki jaringan yang luas dan berada di seluruh Indonesia

Sejumlah tenaga kesehatan memberikan obat bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di Antapani Kidul, Antapani, Kota Bandung. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tenaga kesehatan memberikan obat bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di Antapani Kidul, Antapani, Kota Bandung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong pemerintah menggunakan jaringan BPJS Kesehatan untuk dapat mempermudah buruh yang melakukan isolasi mandiri atau dikenal dengan istilah isoman untuk mendapatkan vitamin dan obat-obatan.

"Bisa keluarkan peraturan presiden atau minimal peraturan menteri kesehatan yang membolehkan BPJS Kesehatan memberikan gratis vitamin dan obat-obatan terkait Covid-19," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual tentang kondisi buruh di kala PPKM Darurat, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Said mengusulkan menggunakan BPJS Kesehatan itu dikarenakan memiliki jaringan yang luas dan berada di seluruh Indonesia dan hal itu dapat mempermudah buruh mendapatkan obat serta vitamin untuk mencegah kematian saat isolasi mandiri. Selain itu langkah tersebut dapat membantu buruh yang mengalami pengurangan pendapatan karena bekurangnya jam kerja akibat melakukan isolasi mandiri.

Tidak hanya itu, dapat juga mengurangi beban puskesmas yang juga harus melakukan berbagai tugas lain selain mengawasi pasien isolasi mandiri. "Sehingga isolasi mandiri makin cepat bisa sembuh. Dengan dia makin cepat sembuh, dia bisa bekerja," jelas Said.

Dukungan terhadap buruh itu diperlukan karena meningkatnya jumlah pekerja di berbagai industri yang terinfeksi Covid-19 di beberapa kawasan seperti Jabodetabek, Kerawang, Cilegon, Batam, Surabaya dan kawasan lainnya. Said memberi contoh bagaimana selama dimulainya PPKM Darurat sampai saat ini terdapat sekitar 10 persen pekerja di sektor manufaktur atau pengolahan terpapar Covid-19.

Dia juga mendorong pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan untuk pengaturan jam kerja dan terkait masalah pengupahan di masa PPKM Darurat, tapi juga payung hukum yang bisa memastikan implementasi aturan-aturan tersebut. "Untuk mencegah ledakan PHK di sektor manufaktur, untuk mencegah dirumahkan ratusan ribu buruh, dan implikasinya adalah pemotongan upah, maka dibuat aturan jam kerja darurat," kata Said.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement