REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih melarang pengunjung rumah makan atau lapak jajanan untuk makan di tempat selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. "Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat," tulis Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam Keputusan Bupati tentang PPKM level empat yang ditandatanganinya Rabu (21/7).
Kepbup bernomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 itu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Korona yang telah sekian kali berganti nama. Kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.
Isi dalam Kepbup sebagian besar sama dengan Kepbup Bupati Bogor tentang PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Aturan mengenai operasionalisasi supermarket pun masih sama. Yakni dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal masih ditutup sementara kecuali akses menuju restoran, dan supermarket. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk makan di tempat dengan sejumlah persyaratan pada masa perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata Presiden Jokowi,saat mengumumkan perpanjangan PPKM.