Rabu 21 Jul 2021 13:42 WIB

Pajak Karbon Dukung Pertumbuhan Energi Terbarukan

Kebijakan emisi karbon bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Hutan. Ketua Yayasan Perspektif Baru, Hayat Mansur, mengatakan kebijakan pajak emisi karbon dapat meningkatkan pertumbuhan energi terbarukan.
Foto:

Berdasarkan Persetujuan Paris pada 2015, semua negara harus menurunkan emisi karbonnya termasuk di sektor energi untuk menjaga menjaga ambang batas suhu bumi di bawah dua derajat Celcius dan berupaya menekan hingga 1,5 derajat celcius di atas suhu bumi pada masa pra-industri.

Indonesia diketahui telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebanyak 29 persen dengan usaha sendiri pada 2030, dan bisa mencapai 41 persen jika ada dukungan internasional. Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi karbon adalah perlu adanya  ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon. Pajak karbon juga untuk sumber pendanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Pajak karbon pertama kali diterapkan di Finlandia pada 1990. Kemudian diikuti negara-negara Skandinavia lainnya, seperti Swedia dan Norwegia pada 1991. Selain itu, negara-negara lainnya juga ikut menerapkan kebijakan pajak karbon, yakni Jepang (2012), Inggris (2013), dan Tiongkok (2017). Di wilayah Asia Tenggara, Singapura menjadi negara pertama yang menerapkannya pada 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement