Rabu 21 Jul 2021 13:37 WIB

Draf Revisi Perda DKI, Langgar Prokes Berulang Dipenjara

Anies memberikan kewenangan khusus kepada Satpol PP sebagai penyidik.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan draf revisi Perda tersebut, ada beberapa aturan baru yang tercantum seperti sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto ilustrasi: Petugas Satpol PP memberi sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan)
Foto: ANTARA/Paramayuda
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan draf revisi Perda tersebut, ada beberapa aturan baru yang tercantum seperti sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto ilustrasi: Petugas Satpol PP memberi sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan draf revisi Perda tersebut, ada beberapa aturan baru yang tercantum seperti sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam draf revisi perda itu, Pasal 32A mengatur sanksi denda dan pidana berupa kurungan penjara selama tiga bulan bagi individu dan kelompok yang melanggar aturan penggunaan masker secara berulang. "Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp500.000," bunyi Pasal 32A ayat (1), seperti dikutip dalam draf revisi Perda, Rabu (21/7).

Baca Juga

Dalam draf itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab perkantoran, penyedia jasa transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi, pemilik rumah makan, kafe, dan restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda paling banyak Rp 50 juta, dan pencabutan izin usaha. 

Kemudian, Anies juga memasukkan perubahan ketentuan mengenai Satpol PP yang mendapat kewenangan khusus sebagai penyidik. Hal ini tercantum pada Pasal 28 A ayat (1).

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi pasal tersebut. 

Berikut kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP sebagai penyidik:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;

e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;

g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;

j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan

n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Terakhir, petugas Satpol PP harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan kepada kepolisian serta harus menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement