REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah,
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21-25 Juli 2021. Untuk regulasinya, diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang tak lagi menggunakan istilah darurat pada judul maupun isi ketentuannya.
"Betul, diganti dengan (PPKM) Level 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Rabu (21/7).
Menurut Benni, istilah darurat mendapatkan respons beragam dan dinamika yang berbeda dari masyarakat. Penggantian kata PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Secara psikologis kata-kata darurat mendapat respons beragam dan dinamikanya berbeda di masyarakat," kata Benni.
Istilah darurat sebelumnya digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 22/2021 tersebut, pemerintah membagi daerah ke dalam dua kategori yakni Level 3 dan Level 4.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, pengaturan PPKM dalam ketentuan tersebut berlaku juga bagi daerah yang masuk Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan untuk kegiatan sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM.
Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Masyarakat harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan dimaksud hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona Merah pun tetap diberlakukan.
Meski memperpanjang PPKM Darurat, pemerintah berencana melonggarkan pembatasan mulai 26 Juli 2021. Namun, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar pemerintah memastikan sejumlah hal sebelum dilakukan relaksasi pengetatan mobilitas masyarakat.
Pertama yakni memastikan komitmen seluruh unsur baik pemerintah daerah, TNI Polri, puskesmas, hingga Ketua RT/RW dalam menjalankan penanganan Covid-19.
"Ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif," kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).
Kedua, ia meminta agar disusun rencana dan evaluasi yang matang terkait sasaran, ruang lingkup, dan metode penanganan sehingga dapat berjalan efektif menurunkan kasus. Selain itu, evaluasi secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, Wiku meminta agar pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana sesuai proyeksi kasus. Ia mengingatkan agar pemerintah juga memantau ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan juga obat-obatan yang dibutuhkan pasien.
“Tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan penting untuk selalu dipantau ketersediaannya dan disiapkan buffer atau rencana penambahan apabila kasus kembali melonjak,” ujar Wiku.
Keempat, pemerintah daerah diminta agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan. Saat ini, kata dia, masih banyak warga di wilayah pemukiman yang melakukan kerumunan. Bahkan, di kota-kota besar menunjukan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran.
“Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas,” tambah dia.
Terakhir, Wiku menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan. Keberhasilan dalam menekan kasus selama periode relaksasi ini sangat bergantung dari kekompakan komitmen masyarakat.
“Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin, namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil,” kata dia.
Selain itu, Satgas juga menyampaikan peran penting RT dan RW untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ketua RT/RW pun diminta agar terus mengawasi masing-masing warganya dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan prokes.