Selasa 20 Jul 2021 13:30 WIB

Mahfud: Mari Berkurban untuk Kebaikan Masyarakat dan Dhuafa

Menkopolhukam menyampaikan pesan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyampaikan pesan Hari Raya Idul Adha 1442 H. Mahfud mengingatkan kepada mereka yang mampu untuk berkurban demi kebaikan masyarakat dan membantu kaum dhuafa.

"Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Marilah bagi yang mampu kita memberikan atau menyerahkan hewan kurban," ujar Mahfud lewat keterangan video, Selasa (20/7).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, Nabi Muhammad SAW mengatakan barang siapa yang mempunyai kesempatan, peluang, atau kelonggaran untuk berkurban, tapi tidak mau berkurban, maka jangan dekat-dekat ke tempat sholat umat muslim. Itu berarti, kata Mahfud, orang yang memiliki harta tapi tidak mau berkurban maka sholatnya tidak banyak manfaatnya.

"Maksudnya apa? Maksudnya kalau orang punya kesempatan atau punya harta untuk berkurban, tapi kok tidak mau berkurban, itu berarti shalatnya kira-kira tidak banyak manfaatnya," katanya.

Tetapi, Mahfud juga mengatakan, berkurban itu sifatnya sunnah muakad, bukan wajib. Dengan begitu, berkurban hanya sangat dianjurkan saja, bukan sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan. 

"Itu artinya hanya sangat dianjurkan. Mari berkurban untuk kebaikan masyarakat kita dan untuk membantu kaum dhuafa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, dia telah mengimbau umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing mengingat situasi pandemi Covid-19. Untuk kurban, dia meminta agar pelaksanaannya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mari kita rayakan sesuai situasi dan kondisi, yaitu situasi Covid 19, oleh sebab itu kita tidak melakukan kerumunan. Sebaiknya sholat dilakukan di rumah masing-masing sebagaimana fatwa lembaga keagamaan," ujar Mahfud lewat keterangan video, Senin (19/7).

Imbauan ini dikeluarkan Menko Polhukam sebagai koordinator penerapan disiplin dan penegakan hukum penanganan pandemi virus Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Inpres No. 6/2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19.

Selain imbauan pelaksanaan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah, dia juga mengatakan, takbiran sebaiknya digelar secara virtual dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Penyembelihan kurban juga harus dilakukan dengan protokol kesehatan agar menjaga diri kita dan diri orang lain.

"Ritual menyembelih korban ada aspek spiritual dalam rangka taqorrub, mendekat kepada Allah. Karena itu kalau kondisi membatasi kita berkerumun, mari kita taqorrub, berkorban untuk mendekat kepada Allah, agar diberi bimbingan, diberi kesehatan, dan dihindari dari Covid," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement