Senin 19 Jul 2021 17:40 WIB

Bakal Panggil Anies, KPK: Kebutuhan Proses Penyidikan

KPK akan memeriksa siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau mobil vaksin keliling.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau mobil vaksin keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Meskipun, KPK masih belum bisa memastikan kapan akan memanggil mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara, tentu berdasarkan analisa karena ada kebutuhan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7).

Dia mengatakan, KPK akan memeriksa siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka.

"Tersangka dalam perkara ini pasti akan kami panggil sebagai saksi," katanya.

Ali mengatakan, saat ini, proses penyidikan perkara pengadaan tanah di Ibu Kota tersebut masih terus dilakukan. Dia mengungkapkan, penyidik tengah pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lainnya.

"Selanjutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi berikutnya guna kebutuhan melengkapi pembuktian perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemanggilan Anies Baswedan dilakukan lantaran posisinya sebagai gubernur. Mantan deputi penindakan KPK itu menilai, Anies sudah tentu memahami penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta.

Filir mengatakan, pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap rekan kerja Anies di DPRD DKI Jakarta. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, pemeriksaan dilakukan mengingat kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD.

"Sehingga mereka tentu mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli Bahuir pada Senin (12/7) lalu.

Seperti diketahui, KPK menersangkakan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam perkara ini. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement