Senin 19 Jul 2021 12:11 WIB

Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang atau Tidak Hari Ini

Pengumumannya akan disampaikan seusai sidang kabinet sore ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pemilik toko memberikan pengumuman tutup sementara di depan pintu saat PPKM Darurat di Kawasan Panglima Polim, Jakarta, Ahad (18/7/2021). Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali tersebut membuat sejumlah pertokoan di kawasan tersebut tutup sementara.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pemilik toko memberikan pengumuman tutup sementara di depan pintu saat PPKM Darurat di Kawasan Panglima Polim, Jakarta, Ahad (18/7/2021). Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali tersebut membuat sejumlah pertokoan di kawasan tersebut tutup sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengumumkan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (19/7) sore ini. Hal ini mengingat kebijakan PPKM Darurat akan berakhir esok hari, Selasa (20/7).

"Iya setelah sidang kabinet sore ini," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada Republika.co.id, Senin.

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila keputusannya PPKM Darurat diperpanjang, maka Kemendagri segera menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal perpanjangan PPKM Darurat tersebut sebagai payung hukum pelaksanaannya di daerah. Menurutnya, sidang kabinet juga membahas ketentuan-ketentuan yang perlu diperbaiki. "Kan dirancang apa saja yang harus diperbaiki," kata Safrizal.

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut PPKM Darurat diperpanjang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hasil evaluasi terhadap kebijakan tersebut baru akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden, saya kira dalam 2-3 hari ke depan akan kita umumkan secara resmi," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7).

Dia menjelaskan ada dua indikator yang menjadi bahan evaluasi PPKM Darurat. Pertama, angka penambahan kasus. Kedua, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

Luhut mengeklaim pemberlakuan PPKM Darurat sejauh ini menghasilkan kemajuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya menurunkan penyebaran varian Delta dari virus penyebab Covid-19.

"Ada berbagai kemajuan dalam hal penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Hasil monitoring kami terhadap indikator Google traffic, Facebook mobility, dan indeks cahaya malam telah terjadi penurunan yang cukup signifikan," ujar Luhut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement