REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, Sumatera Utara, diperluas dengan menambah jumlah posko penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 40 titik.
"Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Ahad (18/7).
Dalam melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat TNI dan Pemerintah Kota Medan.Ia mengimbau warga Kota Medan dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan dalam rangka kerja, apabila tidak termasuk sektor kritikal atau esensial, agar bekerja dari rumah.Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing.
"Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja," ujarnya.