Ahad 18 Jul 2021 19:30 WIB

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Ditangkap karena Sabu

Hasil cek urine Kepala Rutan Kelas 1 Depok positif menganding narkotika.

Rep: Febryan. A/ Red: Joko Sadewo
Kepala Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, ditangkap karena gunakan sabu. (foto ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kepala Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, ditangkap karena gunakan sabu. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Rutan Kelas 1 Depok berinisial A ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. A diringkus karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, anak buahnya menangkap A di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tangan A, aparat mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, serta empat butir obat aprazolam.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," kata Ronaldo ketika dikonfirmasi, Ahad (18/7).

Ronaldo menambahkan, A mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M. Adapun M berhasil ditangkap pada 28 Juni. "Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo.

Terhadap Tersangka A, lanjut dia, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo menambahkan, tersangka A sudah ditahan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. "Perkembangan saat ini, penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti, membenarkan bahwa A ditangkap terkait narkoba. Saudara A memang merupakan Kepala Lapas Kelas 1 Depok. "Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait degan narkoba," kata Rika kepada wartawan, Ahad.

Rika menyebut, penangkapan A adalah bagian dari upaya membersihkan lapas dari narkoba. Sebagaimana sudah diamanatkan pimpinan Ditjen Pas Kemenkumham, semua lini dari atas sampai bawah berkomitmen untuk perang melawan narkoba.

"Artinya, siapa pun yang terlibat dalam pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Rika, pihaknya menanti semua proses hukum selesai dijalani A. Jika semua sudah rampung, Ditjen PAS pasti akan menjatuhkan sanksi terhadap A. "Pasti akan ada sanksi. Ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement