Sabtu 17 Jul 2021 19:47 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang? Tunggu 2 Hingga 3 Hari Lagi

Ada dua indikator yang menjadi bahan evaluasi PPKM Darurat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, diperpanjang atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akan diputuskan pada dua atau tiga hari ke depan. Untuk saat ini, ia akan menyerahkan hasil evaluasi PPKM Darurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden, saya kira dalam dua hingga tiga hari ke depan akan kita umumkan secara resmi," ujar Luhut dalam konferensi pers daringnya, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Selanjutnya, ia menjelaskan dua indikator yang menjadi bahan evaluasi PPKM Darurat, yakni angka penambahan kasus dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR). Penurunan aktivitas masyarakat, kata Luhut, tak menjadi jaminan kasus positif Covid-19 juga akan menurun. Pasalnya, ada masa inkubasi virus yang membuat kasus infeksi tak bisa langsung terdata.

"Penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini tidak serta-merta langsung menunjukkan penurunan penambahan kasus, walau tiga hari belakangan terlihat data-data sudah mulai membaik," ujar Luhut.

Melihat tidak optimalnya PPKM Darurat selama ini, Luhut meminta maaf jika pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini belum optimal. Sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. "Dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar Luhut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement