REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat. "Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (17/7).
Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang. "Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya," ujar Sambodo.
Dia mengatakan, hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 di antara para penumpang bus tersebut. "Ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menular di daerah tujuan," tutur Sambodo.
Sambodo mengatakan saat PPKM Darurat pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seperti pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021. "Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen perjalanan lengkap atau tidak," ujar Sambodo.