REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap AS (49 tahun) seorang ayah tiri yang memperkosa anak tirinya berusia 15 tahun berulang kali. AS kini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Barat.
"Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, kepada wartawan, Jumat (16/7).
Dalam sejumlah foto yang diterima Republika, tampak AS digelandang ke Mapolres Jakbar dengan tangan diborgol. Pria paruh baya itu bertubuh tegap dan kepalanya botak.
Joko menyebut, kasus pencabulan tersebut sedang didalami Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku akan segera diinterogasi.
Oleh karenanya, Joko enggan membeberkan secara terperinci terkait penangkapan maupun kelanjutan kasus ini. "Perkembangannya akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," katanya.
AS sebagai ayah tiri memperkosa anak tirinya berinisial STA (15 tahun) berulang kali dalam tiga tahun terakhir atau sejak 2018. AS diketahui tinggal serumah dengan STA dan ibu kandungnya di Tambora, Jakarta Barat.
Untuk melancarkan aksinya, AS juga mengancam STA agar tak mengadukan perbuatannya kepada siapa pun. Jika mengadu, ibu kandung STA akan dibuat sakit.
Semua perbuatan bejat AS akhirnya terungkap ketika STA berkunjung ke rumah ayah kandungnya, Romansyah (42 tahun), di Ciledug, Kota Tangerang, Juli 2021. STA yang sudah tak tahan lagi akhirnya menceritakan semua yang ia alami dalam tiga tahun terakhir.
Romansyah pun murka setelah mengetahui anak gadisnya diperlakukan demikian. Romansyah lantas melaporkan AS ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (15/7).