Kamis 15 Jul 2021 22:24 WIB

Dishub Depok: Penyekatan Stasiun Efektif Kurangi Penumpang

Dishub Kota Depok mengatakan penyekatan stasiun efektif kurangi penumpang KRL

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Personel gabungan dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan PT Kereta Commuter Indonesia setiap harinya siaga melakukan penyekatan di stasiun kereta yang ada di Kota Depok, seperti di stasiun Depok Baru, Depok Lama, Pondok Cina, UI dan Citayam.

"Penyekatan tersebut terbukti cukup efektif terjadi penurunan penumpang commuter line sebesar 56 persen dan pengguna jalan 14 persen," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (15/7).

Baca Juga

Dadang  menegaskan, penyekatan sebagai bentuk mengendalikan mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Alhamdulillah, terjadi penurunan cukup signifikan," ucapnya.

Menurut Dadang, di area penyekatan, petugas mengecek kelengkapan dokumen perjalanan yaitu Surat Tanda Register Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta. Kemudian, Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bagi yang ingin masuk ke wilayah Kota Depok.

"Penyekatan dimulai sejak pukul 04.00 WIB di setiap stasiun dan pos penyekatan jalan sampai malam hari. Tujuannya adalah untuk mengendalikan mobilitas warga dan menekan penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi di Kota Depok," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement