REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Andri W Kusuma meminta pemerintah memberi makan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya, kata Andri W Kusuma, kepada Republika.co.id, Kamis (14/7).
Terkait dengan wacana perpanjangan PPKM Darurat, Andri mengatakan ada hal yang harus dievaluasi. Dari sudut pandang hukum, menurut Andri, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan, UU No 6 Tahun 2018. Dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM.
"Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini , Kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini, baik nyawa yang hilang, hingga biaya dari penanganan yang berlarut-larut ini juga besar sekali," kata Andri dalam sambungan telepon, Kamis (15/7).
Untuk itu Andri mengaku sangat mendukung upaya tegas pemerintah dalam memberlakukan pembatasan. Hanya saja kembali lagi, Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sdh kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
"Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat," jelasnya.
Jika memakai Karantina Wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial. Misalnya memakai rezim karantina wilayah yang menurutnya paling cocok saat ini, dengan menutup seluruh transportasi dan kegiatan masyarakat, orang-orang diam di rumah dengan konsekuensinya, harus menyiapkan makanan untuk mereka yang tidak mampu.
"Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itu keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Andri mengaku mengerti dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Ia menyarankan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap mendapatkan bantuan dari negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan.
"ASN, TNI POLRI, anggota DPR, DPRD, pegawai BUMN, masih terima gaji negara dan mereka agak lebih aman dalam hal pangannya," kata Andri.
Juga bantuan itu sebaiknya diberikan tunai agar lebih cepat pelaksanaannya, dan relatif lebih kecil peluang untuk diselewengkannya, seperti kasus bansos tahun lalu.
Andri menambahkan pula, dalam kondisi saat ini, leadership sangat diperlukan dan pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana kondisi Indonesia di tengah pandemi Covid-19, sehingga mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat sehingga nantinya masyarakat akan dengan ikhlas menolong pemerintah juga bahu-membahu saling menolong.