REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen syarat perjalanan.
Hal tersebut sesuai dengan perubahan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 yaitu yang masih diizinkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat baik umum dan probadi serta penyebrangan di wilayah aglomerasi yaitu hanya sektor esensial dan kritikal dan sudah ada dalam Instruksi Mendagri.
“Pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama,” kata
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam konferensi video, Rabu (14/7).
Selain itu, pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyebrangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal saja. “Serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat,” ujar Budi.
Selain itu, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyebrangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaa juga bisa menggunakan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan. Surat keterangan tersebut harus berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.