Rabu 14 Jul 2021 23:49 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Kurir 10 Kg Ganja di Madina

Tersangka ditangkap saat membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor.

Petugas melakukan tes barang bukti narkoba saat pemusnahan hasil pengungkapan kasus narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes barang bukti narkoba saat pemusnahan hasil pengungkapan kasus narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) FR dan SS. Mereka diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (kg), di Kabupaten Madina, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan, Rabu (14/7) mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat. Ia menyebutkan, pasangan pasutri itu diringkus petugas kepolisian pada Rabu. Saat itu tersangka membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Baca Juga

Selanjutnya, petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap mereka. "Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kg ganja kering siap edar," ujarnya.

Nainggolan mengatakan kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba. Barang itu diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Provinsi Riau. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 8 juta, jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Tersangka menjadi kurir narkoba baru pertama kali dan baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari buruh perkebunan. "Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement