Rabu 14 Jul 2021 23:24 WIB

Berkas Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejari Tangerang Kota

Berkas perkara prostitusi Cynthiara Alona sudah rampung

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah merampungkan tahap II berkas perkara kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Cynthiara Alona. Tersangka dan barang bukti kasus prostitusi tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7) siang.

"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Baca Juga

Dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap dua, Yusri mengatakan, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Yusri mengatakan, setelah proses tahap dua itu rampung, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Dengan tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona alias Alona, Abdul Azis Nasution alias Rans dan Deyka Alviandi alias Ucok," ungkap Yusri.

Dalam perkara ini, Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya yang diduga telah menyediakan layanan prostitusi, di Tangerang pada 16 Maret 2021 lalu. Dari penggebrekan tersebut, petugas mengamankan total 43 orang, beberapa di antaranya perempuan di bawah umur yang berperan sebagai pekerja seks komersial.

Namun kemudian, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka adalah Alona yang berperan sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya. Sementara Abdul Azis Nasution alias Rans sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi. Terakhir Deyka Alviandi berperan sebagai mucikari. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapi dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement