REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan IZ (28), pelaku perusakan mobil ambulans yang sedang membawa pasien terindikasi Covid-19 saat melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul. Kepala Polres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers kasus perusakan ambulans, di Mapolres Bantul, Rabu, mengatakan pelaku diamankan petugas satreskrim pada Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.
"Setelah mendapat laporan, kami segera respons cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku, kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku perusakan tersebut teridentifikasi laki-laki berinisial IZ alias Unyil (28), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul. Adapun pelapor merupakan pengendara ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar Covid-19.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm milik pelaku ke kaca belakang mobil ambulans, sehingga mengalami pecah. Pelaku mengaku kesal dengan sirine ambulans yang diduga tidak sedang membawa pasien.
"Alasan tersangka melakukan itu, karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans yang seakan-akan membuat tersangka terburu-buru, dan tersangka menyakini jika ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans," katanya.
Menurut dia, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/7), sekitar pukul 17.45 WIB, saat pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur. Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig zag di depan ambulans.
Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku berhenti di as jalan, kemudian pelapor mempertanyakan alasan pesepeda motor berhenti yang membuat perjalanan ambulans terhambat. Kemudian terjadi cekcok dan ancaman dari pelaku.
Kemudian, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah, sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum.
Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19. Sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," katanya pula.