Rabu 14 Jul 2021 23:58 WIB

Polres Bantul Bantah Ada Ambulans Kosong Berkeliling

Ambulans itu disebut kosong dan berkeliling untuk menakut-nakuti warga.

Para pria berdoa di dekat ambulans yang membawa jenazah seorang kerabat sebelum dimakamkan  (ilustrasi)
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Para pria berdoa di dekat ambulans yang membawa jenazah seorang kerabat sebelum dimakamkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantah adanya kabar yang beredar di media sosial terkait ambulans kosong tanpa pasien yang terus berkeliling. Ambulans itu disebut sengaja berkeliling untuk membuat kepanikan atau menakut-nakuti warga di tengah meningkatnya positif Covid-19.

"Dengan kasus ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bantul bahwa isu-isu, video-video percakapan di medsos terkait ambulans muter-muter tanpa pasien itu tidak benar," kata Kepala Polres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Rabu (14/7)

Baca Juga

Pernyataan tersebut menindaklanjuti adanya kasus perusakan ambulans milik SAR DIY saat sedang membawa pasien pada Selasa (13/7) sore, oleh pelaku karena terprovokasi dengan isu di medsos. "Jadi motifnya pelaku terprovokasi melihat medsos atau percakapan yang memang memberikan opini negatif bahwa ambulans memang kosong, karena tidak senang dan menakut-nakuti akhirnya menghalangi, mengganggu dan merusak," katanya.

Menurut dia, kabar ambulans kosong yang menakuti-nakuti warga itu merupakan isu dan opini oleh oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena memang faktanya saat ini kasus positif Covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Bantul. "Termasuk di wilayah lain, jadi setiap ambulans yang lewat pasti membawa pasien, kalaupun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien, dan itu butuh waktu cepat dari ambulans untuk menjemput korban atau pasien," katanya.

Oleh karena itu, terhadap pelaku perusakan ambulans yang kini diamankan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. "Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," kata Ihsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement