Rabu 14 Jul 2021 22:23 WIB

Polisi Periksa Enam Saksi Dugaan Penimbunan Obat di Jakbar

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat terkait Covid-19.

Obat Covid-19 (ilustrasi).
Foto: EPA
Obat Covid-19 (ilustrasi).

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko kawasan Kalideres.

"Sejauh ini kami (penyidik) masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saks i," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakbar, Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono, Rabu (14/7).

Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri, mengatakan, salah satu saksi yang baru diperiksa penyidik adalah karyawan kantor PT ASA. "Sudah lima kemarin, sekarang tambah satu yakni salah satu karyawan kantor," ujarnya.

Namun, Fahmi tidak menyebut secara rinci posisi karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan, sebab hal tersebut merupakan materi pemeriksaan penyidik. Selain memeriksa karyawan kantor, polisi juga menindaklanjuti hasil temuan dugaan penimbunan obat ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Fahmi, hal itu perlu dilakukan, sebab obat-obatan yang ditemukan di dalam ruko tersebut merupakan obat terkait penyakit Covid-19. "Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kami sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.

Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7). Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19.

Ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan rolling door atau pintu masuk ruko.Polisi juga telah meminta keterangan YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.Mereka terancam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UUNomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UUNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement