REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu dari enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai 27 kilogram (kg) dan sabu sebanyak 2,5 kg.
"Dari enam tersangka yang diamankan oleh tim penyidik, berhasil mengamankan atau menyita 2,5 kilogram sabu, kemudian 27 kilogram ganja," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7).
Keenam tersangka adalah AR, RB, PU, TS, IN (alm), dan WG (alm). Iman menuturkan, barang haram dari para tersangka merupakan jaringan antarprovinsi di Indonesia. "Ini jaringan antarkota antarprovinsi dan beberapa dikendalikan dari lapas juga," terangnya.
Dalam pemusnahan tersebut, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika itu dilakukan Polres Tangsel bersama dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Termasuk dihadiri pula oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun," kata dia.