Selasa 13 Jul 2021 20:56 WIB

54 Pegawai Positif Covid-19, Dua Pabrik di Bogor Ditutup

Pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan PPKM Darurat akan disidang

Pabrik ditutup (ilustrasi).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Pabrik ditutup (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup. Sebanyak 54 pegawai pabrik tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekad beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, penertiban, Selasa (13/7).

Menurut dia, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tak terganggu.

"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ujarnya.

Dia khawatir, ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar Covid-19. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, penerapan protokol kesehatan memerlukan kedisiplinan. Dia mengingatkan, agar protokol kesehatan di lingkungan industri bukan untuk sekedar menghindari sanksi dari pemerintah. "Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan Covid-19," kata Rudy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement