Jumat 19 Feb 2021 13:31 WIB

Catat, Bogor Lanjutkan Aturan Ganjil-Genap Akhir Pekan Ini

Kebijakan Ganjil-Genap diberlakukan Bogor mulai Sabtu (20/2) pukul 09.00

Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Bogor, mulai Sabtu (20/2) pukul 09:00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, melalui telepon selularnya, Jumat mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap lanjutan mulai Sabtu besok, pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktu pelaksanaannya dipersingkat.

"Pada pekan lalu mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," katanya.

Menurut Dody, sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa (16/2) mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, adalah untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.

Menurut Susatyo, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, keputusan melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).

Menurut Bima Arya, keputusan tersebut diambil setelah menganalisabeberapa data dari pelaksanaan ganjil genap, data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor, serta data sektor ekonomi.

"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi waktunya lebih singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement