Selasa 13 Jul 2021 18:36 WIB

Sinyal dari Menkeu Hingga Wiku: PPKM Darurat Diperpanjang

Jika kasus Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM Darurat bukan tidak mungkin.

Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.
Foto:

Pada Jumat (9/7), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan Inmendagri terkait PPKM Darurat. Revisi di antara lain terkait aturan bahwa tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian dikutip Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Resepsi pernikahan ditiadakan sementara," demikian bunyi ketentuan itu.

Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7), sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan peniadaan resepsi pernikahan antara lain:

Wilayah PPKM Darurat

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi darurat

Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi diperketat

Aceh yaitu Kota Banda Aceh; Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga; Sumatera Barat yaitu Kota Solok; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan; Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Metro; Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan; Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon; Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu; Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari; Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo; Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon; Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; serta Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Kompensasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berusaha mengkompensasi dampak penerapan PPKM melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dengan PPKM Darurat dan pengetatan PPKM Mikro tentunya akan mendorong sektor konsumsi ke bawah sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah berupaya mengkompensasinya dengan optimalisasi belanja APBN dan salah satunya dengan Program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong," kata Menko Airlangga Hartarto saat pembukaan Investor Daily Summit 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (13/7).

Airlangga menyampaikan saat ini realisasi PEN mencapai Rp 252,3 triliun atau 36,1 persen dari total pagu Rp 699,43 triliun. Pemerintah juga melakukan realokasi Program PEN dengan sektor kesehatan yang tetap menjadi sektor prioritas dengan alokasi Rp193,93 triliun. Kemudian dukungan APBN terhadap klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp 171,77 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp153,86 triliun.

"Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kg untuk 20 juta masyarakat," ujar Airlangga.

photo
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement