Selasa 13 Jul 2021 17:01 WIB

Sembilan GT Jakarta-Cikampek Disekat Buka Tutup

GT Jakarta-Cikampek yang kena sekat ada di Bekasi dan Karawang.

Sejumlah kendaraan melaju di  tol Jakarta - Cikampek. Sejumlah gerbang tol di Ruas Jalan Jakarta - Cikampek terkena penyekatan dengan skema buka tutup selama PPKM Darurat.
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek. Sejumlah gerbang tol di Ruas Jalan Jakarta - Cikampek terkena penyekatan dengan skema buka tutup selama PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jasa Marga (Persero) menyatakan sebanyak sembilan Gerbang Tol Ruas Jakarta-Cikampek memberlakukan penyekatan dengan skema buka tutup secara situasional. Penyekatan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7).

Baca Juga

Hendra menjelaskan sembilan titik pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Di wilayah Kota Bekasi, kata dia, ada dua gerbang tol masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2 yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.

Empat gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Kemudian GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.

Selanjutnya tiga titik di wilayah Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang serta GT Cikampek yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek. Hendra menjelaskan pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian sementara pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus Covid-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement