Senin 12 Jul 2021 23:35 WIB

Buka Saat PPKM, Sejumlah Tempat Spa di DIY Disegel Satgas

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi dan papan keterangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Christiyaningsih
Petugas kepolisian memasang garis polisi. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian memasang garis polisi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas operasi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di DIY melakukan penindakan hukum kepada usaha yang membandel selama satu pekan penerapan PPKM Darurat. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap tempat-tempat usaha berjenis salon, spa, atau pijat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan ke delapan salon/spa yang melanggar Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021. Akibat masih melanggar, delapan tempat usaha tersebut ditutup dan disegel.

Baca Juga

"Dari delapan tempat usaha spa/salon tersebut, tiga sudah ditutup sendiri, lima masih buka. Kepada yang lima satgas langsung dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," kata Yuliyanto, Senin (12/7).

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi dan papan keterangan. Penyegelan dilakukan mulai Nadila Salon dan Spa di Jalan Dr Sardjito, Griya Massage di Jalan Kaliurang, Aiyana Spa di Jalan Palagan, dan Evolution Spa di Jalan Magelang.

Khusus Evolution Spa dilakukan pemanggilan ke kantor terkait pelayanan plus yang tertulis di daftar harga. Kemudian, di jalan kabupaten ada Amanda Spa, Rosella Spa, dan Arum Ndaru Spa, serta Avail Spa di Ringroad Selatan, yang bahkan masih buka.

Yuliyanto mengingatkan pemerintah telah berusaha menyeimbangkan penanganan Covid-19 dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Meski begitu, jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi secara tegas. "Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ujar Yuliyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement