REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Provinsi Lampung mulai Senin (12/7). Posko Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni sarana hilir mudik penumpang dan kendaraan diperketat.
Petugas satgas telah menyiapkan posko penyekatan di Bakauheni untuk mengawasi mobilitas orang dan kendaraan dari Jawa dan Sumatra yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya. “Penyekatan di Bakauheni diperketat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo dalam keterangan persnya, Ahad (11/7).
Bambang mengatakan, selain di Bakauheni posko penyekatan juga digelar di Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) KM 240, juga dilakukan penyekatan di Pelabuhan Merak. Pelaku perjalanan, ujar dia, dapat melintas bila memiliki dokumen resmi dan lengkap diantaranya surat keterangan negatif Covid-19 dan surat vaksin.
Pelaku perjalanan yang melintas di posko penyekatan, tidak memiliki dokumen perjalanan selama masa pandemi Covid-19, akan dilakukan putar balik ke daerah asal. Pelaku perjalanan yang membawa dokumen lengkap dapat melintas di posko penyekatan dengan kepentingan mendesak.
Penerapan PPKM darurat di Kota Bandar Lampung juga akan dilakukan penyekatan di pintu masuk kota seperti di Bundaran Tugu Raden Intan, dan pintu keluar JTTS Sukarame.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta masyarakat dapat menyiapkan dokumen surat sebelum memasuki atau keluar kota. Ia meminta maaf kepada masyarakat karena terganggu aktivitasnya karena penerapan PPKM darurat di Bandar Lampung.
“Saya minta maaf karena terganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah padahal sudah bekerja keras untuk menurunkan statusnya menjadi zona kuning atau hijau. “Namun apa daya kita sudah bekerja keras,” ujar mantan anggota DPRD Lampung.