REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas Satpol PP menyegel salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon, Jumat (9/7). Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengurangi jumlah karyawan di masa PPKM Darurat.
Hal itu terungkap dalam monitoring yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya ke tiga perusahaan. Yakni, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Namun, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat. Karena itu, petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.
"Di masa PPKM Darurat, industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (9/7).
Arif mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Yang terpenting, jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.
"Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM Darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," tegas Arif.
Arif pun mengapresiasi sektor perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM Darurat. Dia menilai, apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat.
"Monitoring ini juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM Darurat. Manajemen tiga perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK," tandas Arif.