Jumat 09 Jul 2021 13:01 WIB

Satgas Covid: Mobilitas Penduduk Jabodetabek Turun Drastis

Penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja dan stasiun.

Pengendara melawan arah saat terjebak kemacetan saat melewati posko penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara melawan arah saat terjebak kemacetan saat melewati posko penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurun drastis akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.

"Terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di jabodetabek usai penerapan PPKM Darurat jika dilihat detail pada 'google mobility report', penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasiun," kata Wiku.

Satgas Covid-19 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif untuk mengurangi Covid-19.

"Yang terpenting perkantoran yang bukan sektor esensial wajib taat pada peraturan PPKM darurat dengan memberlakukan WFH (Work From Home) 100 persen pada karyawannya, kita tidak ingin ada penularan di perkantoran sehingga karyawan membawa virus ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga," tambah Wiku.

Namun menurut Wiku, PPKM darurat harus dibarengi dengan penerapan PPKM mikro yang lebih ketat khususnya provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali. Apalagi ada provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang tingkat keterisian tempat tidur rumah sakitnya di atas 60 persen yaitu Provinsi Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Timur (74 persen), Papua Barat (73 persen), Kalimantan Barat (70 persen), Sumatera Selatan (69 persen), Bengkulu (66 persen) dan Sumatera Barat (65 persen).

Selain itu pemerintah juga memutuskan ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. "Level 4 yaitu kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk untuk melakukan pengetatan PPKM mikro," tambah Wiku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement