Kamis 08 Jul 2021 20:17 WIB

KPK Dalami Bukti Dokumen Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

KPK juga dalami dugaan pemberian rekomendasi di Munjul oleh Anies Baswedan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian  (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/7/2021). Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/7/2021). Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan suap pengadaan tanah DKI di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Adrian (TA). Direktur PT Adonara Propertindo (AP) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan (YRC).

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Kamis (8/7).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Tommy rampung dilakukan hari ini. Tersangka dari pihak swasta ini dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Yoory Pinontoan serta Tommy Adria juga Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK selanjutnya, menambah satu orang tersangka yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukkan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK akan mendalami dugaan pemberian rekomendasi terhadap sejumlah bidang tanah di Munjul oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia mengatakan, KPK tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

"Kami penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan, ada pemanggilan terhadap Plh Sekretaris Daerah, kemudian ada BPKD, dan inspektorat. Ini merupakan upaya menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement