Kamis 08 Jul 2021 13:20 WIB

Ribuan Pegawai Mal di Bandung Dirumahkan dan di PHK

Kerugian mal akibat tak beroperasi selama PPKM Darurat mencapai RP 27,5 M per hari.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung beraktivitas di dekat salah satu toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung beraktivitas di dekat salah satu toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 12 ribu orang lebih pegawai mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung terpaksa dirumahkan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini adalah dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kerugian mal akibat penutupan operasional selama masa PPKM Darurat mencapai kurang lebih Rp 27,5 miliar per hari.

"Dalam perwal 68 tahun 2021 memuat dalam pasal 13, mal di Kota Bandung ditutup ada 24 mal dengan jumlah pegawai 12.475 orang dirumahkan. Kami cukup prihatin," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Kamis (8/7).

Baca Juga

Ia menuturkan, kegiatan mal yang dikecualikan dan masih diperbolehkan tetap beroperasi yaitu sektor kebutuhan pokok dan kesehatan. Sedangkan untuk resto dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan hanya boleh menerapkan layanan kepada pelanggan take away.

Elly mengatakan, jam operasional sektor yang dikecualikan di mal serta toko modern dan ritel dibatasi dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Pihaknya menerjunkan 26 tim memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut. "Alhamdulillah sampai hari ini dengan 26 tim diterjunkan belum ditemukan adanya pelanggaran," katanya.

Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar, Satriawan Natsir mengatakan kerugian yang dialami oleh 22 mal di Kota Bandung per hari mencapai kurang lebih Rp 27,5 miliar. Dengan rata-rata kerugian per hari Rp 1,2 miliar. "Dampak perhari itu Rp 27,5 miliar per hari hitungan untuk 22 mal. Satu mal Rp 1,2 miliar perhari rata-rata," katanya. 

Ia melanjutkan kerugian lainnya banyak karyawan yang dirumahkan atau di PHK termasuk tenant UMKM di mal sekitar 20 hingga 30 persen terpaksa tutup.

"Yang dirumahkan dan PHK itu dari penjaga toko, keamanan, kebersihan secara langsung. Tidak langsung banyak vendor terdampak karena mal tutup," katanya. Kurang lebih sekitar 12.400 pegawai yang dirumahkan dan di PHK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement