Kamis 22 Jul 2021 22:15 WIB

Kota Bogor Siapkan 17 Titik Penyekatan Kendaraan

Mobilitas masyarakat diatur agar tidak menumpuk di jam tertentu.

Petugas melakukan penyekatan kendaraan (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas melakukan penyekatan kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyiapkan 17 lokasi check point atau penyekatan pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Jumat hingga Ahad (23-25/7). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 17 lokasi penyekatan tersebut berada di dalam kota dan di batas kota.

Menurut dia, sasaran penyekatan adalah mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat. Ke-17 lokasi penyekatan tersebut di antaranya di simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom. Selanjutnya, simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, dan underpass Soleh Iskandar.

Susatyo mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor diputuskan pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, sebagai langkah untuk menekan kasus positif di Kota Bogor yang masih sangat tinggi. Polresta Bogor Kota, kata dia, siap melaksanakan ganjil-genap dan hasilnya akan dievaluasi.

"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," kata dia, Kamis (22/7).

Pola operasi tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat. "Agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana," kata dia.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kenadraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, dan angkutan umum. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement